BENGKULU – Proses pembuktian dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi memasuki tahap persidangan. Tiga kontraktor yang didakwa memberikan fee proyek kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (09/06/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terdakwa, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan adanya dugaan praktik pemberian imbalan terkait pengaturan proyek pemerintah di Pemkab Rejang Lebong.
Jaksa menyebut perkara bermula ketika Muhammad Fikri Thobari yang saat itu menjabat Bupati Rejang Lebong diduga meminta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, mengatur sejumlah proyek pekerjaan. Dari pengaturan tersebut, disebut terdapat kesepakatan pemberian fee antara 10 persen hingga 15 persen dari nilai kontrak kepada kedua pejabat tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa diduga memberikan sejumlah barang kepada pihak tertentu, antara lain telepon genggam, tablet, dan barang lainnya dengan tujuan memperoleh proyek yang ditawarkan. Dugaan praktik tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menjelang Lebaran 2026.
Meski demikian, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Kuasa hukum Edi Manggala, Abdusy Syakir, menyatakan bantahan terhadap sejumlah poin dakwaan akan disampaikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
“Sebagaimana dalam dakwaan. Sama sama kita sudah baca, jelas dalam perkara ini ada pihak lain yang seharusnya diseret namun tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik. Kami berharap Penyidik bisa adil dalam perkara ini,” ungkap Abdusy Syakir, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (09/06/2026).
Menurut Abdusy, pihaknya juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli maupun saksi meringankan untuk mendukung pembelaan kliennya selama proses persidangan berlangsung.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah menyiapkan 161 barang bukti yang terdiri atas telepon genggam, laptop, flashdisk, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, proses hukum terhadap mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR Rejang Lebong Hari Eko Purnomo masih berada pada tahap penyidikan. Ketua Tim JPU KPK Joko Hermawan mengatakan berkas perkara keduanya belum dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut.
“Ya, untuk penerima ada dua orang yaitu mantan bupati dan mantan Kadis PU. Penyidikannya belum selesai, masih dalam tahap penyidikan dan kami belum menerima berkas dari penyidik. Jadi itu masih dalam ranah penyidikan, nanti disidangkan secara terpisah,” ujar Joko Hermawan.
KPK berharap rangkaian persidangan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rejang Lebong sekaligus menjadi dasar penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat. []
Redaksi05

