SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Watiningsih dalam perkara pencurian perhiasan dan pakaian milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/04/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa Watiningsih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ernawati Anwar saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (14/04/2026).
Perkara ini bermula pada Mei 2025 saat Watiningsih menjalankan pekerjaan rutinnya membersihkan rumah dan merapikan pakaian milik majikannya, Dina Hikmawati, di kawasan Jalan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.
Dalam proses tersebut, terdakwa melihat sebuah koper merah dalam keadaan terbuka. Di dalam koper terdapat dompet kecil yang berisi sejumlah perhiasan.
“Sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil isi yang ada di dalam tas koper tersebut, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Dina Hikmawati, terdakwa segera mengambil dompet kecil tersebut yang di dalamnya berisi perhiasan,” ujar Ernawati.
Barang yang diambil meliputi empat cincin emas, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas, enam gelang emas, serta empat keping logam mulia Antam masing-masing seberat lima gram.
Selain perhiasan, terdakwa juga mengambil lima stel baju gamis dari lemari pakaian korban.
“Terdakwa juga mengambil lima stel baju gamis dari dalam lemari pakaian, setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kemudian terdakwa tidak bekerja lagi di rumah saksi Dina Hikmawati,” kata Ernawati.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada Kamis, 19 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, atau beberapa bulan setelah peristiwa pencurian terjadi. Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp500 juta.
Dalam proses penyidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas, satu baju gamis berwarna cokelat beserta jilbab, serta nota pembelian perhiasan dari tiga toko emas, yakni Toko Mas Gajah, Toko Mas Dewi Jewelry, dan Toko Mas San San.
Nota pembelian tersebut menjadi petunjuk penting dalam penelusuran dugaan penjualan barang hasil curian. Majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang tersisa untuk dikembalikan kepada korban sebagai bagian dari pemulihan hak atas kerugian yang dialami. []
Redaksi05

