WONOSOBO – Sedikitnya delapan taman kanak-kanak di Kabupaten Wonosobo menjadi sasaran pencurian oleh dua pemuda yang memanfaatkan lemahnya sistem keamanan sekolah. Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap rangkaian aksi tersebut dan mengamankan dua pelaku yang diduga berulang kali membobol sekolah untuk mencuri uang tunai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di TK Asy Syamsuriyyah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo, pada Kamis (16/04/2026) malam. Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap AJP (19) serta AM (17).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonosobo Kasim Akbar Bantilan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan petunjuk di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kasim, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (05/06/2026).
Dalam penyelidikan terungkap kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap sekolah yang dinilai minim pengawasan dan tidak memiliki penjaga malam. Mereka kemudian mendatangi lokasi pada malam hari, memantau situasi, lalu mencongkel jendela menggunakan besi pahat untuk masuk ke dalam bangunan sekolah.
Awalnya pelaku memeriksa ruang kelas, namun tidak menemukan barang berharga. Mereka lalu berpindah ke ruang kantor guru dan menemukan kotak telepon genggam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tunai. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp8 juta.
“Uang tersebut kemudian dibagi di sebuah jembatan tidak jauh dari lokasi kejadian. AJP memperoleh bagian Rp 3,5 juta, sedangkan AM menerima Rp 4,5 juta,” kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras. Selain itu, polisi menduga kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di delapan TK yang tersebar di sejumlah kecamatan di Wonosobo.
“Pelaku memilih sasaran sekolah TK karena dianggap memiliki tingkat keamanan yang rendah. Mereka mengincar uang tunai yang tersimpan di sekolah dan melakukan aksinya pada malam hari saat kondisi sepi,” kata Kasim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain besi pahat yang digunakan untuk mencongkel jendela, kotak penyimpanan uang, plester yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan ketika melakukan pencurian, serta rekaman closed-circuit television (CCTV) yang membantu proses penyelidikan.
Kasim menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengelola sekolah dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan, memasang CCTV yang memadai, serta memastikan tidak ada uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di sekolah,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat pengamanan aset dan lingkungan sekolah guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang kembali. []
Redaksi05

