Polres Sijunjung Bongkar Jaringan Penimbun Bio Solar, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Sijunjung Bongkar Jaringan Penimbun Bio Solar, Tiga Pelaku Diamankan

Bagikan:

SIJUNJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga dipasok untuk aktivitas penambangan emas ilegal di Provinsi Jambi. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (04/06/2026) hingga Jumat (05/06/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ribuan liter BBM subsidi dan sejumlah peralatan penimbunan.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung melakukan patroli pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BM 8860 RF yang membawa muatan tertutup tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua tangki penyimpanan berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan sejumlah drum yang berisi Bio Solar.

Dua pria berinisial DY (33) dan KS (38), warga Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengangkut BBM subsidi yang akan dibawa keluar Sumatera Barat untuk dijual kembali kepada pelaku penambangan emas ilegal di wilayah Rantau Pandan, Jambi.

Berbekal keterangan kedua terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menelusuri sumber pasokan BBM tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah gudang penampungan di Jorong Gantiang dan mengamankan seorang pria berinisial RF (47) yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pemilik gudang.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga tangki penyimpanan kosong berkapasitas 1.000 liter, satu unit mesin pompa penyedot, serta 20 jeriken berkapasitas 35 liter yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas memasang garis polisi (police line) di area gudang dan menyita seluruh barang bukti. Barang yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, dua tangki berisi Bio Solar, dua drum berisi Bio Solar, dua drum kosong, mesin pompa transfer, serta selang plastik yang digunakan dalam proses pemindahan bahan bakar.

Kapolres Sijunjung melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Hendra Yose menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan BBM industri.

“Para pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi yang murah untuk ditimbun, lalu dijual kembali ke sektor industri non-pemerintah dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi yang besar,” ujar Hendra Yose, sebagaimana dilansir Tribun Padang, Jumat, (05/06/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain menindak para pelaku, Polres Sijunjung juga berkomitmen memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayahnya guna mencegah kebocoran energi yang seharusnya dinikmati masyarakat dan sektor yang berhak.

“Kami berkomitmen penuh melindungi hak masyarakat kecil. Energi bersubsidi ini bersumber dari uang negara dan harus dinikmati oleh yang berhak, bukan justru dijadikan komoditas bisnis ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Hendra Yose secara tegas.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penimbunan atau distribusi BBM subsidi tanpa izin agar penyalahgunaan serupa dapat dicegah sejak dini. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus