WASHINGTON DC – Dukungan terhadap keterlibatan militer Amerika Serikat (AS) dalam perang Iran mulai menghadapi tantangan serius di Kongres. Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) pada Rabu (03/06/2026) menyetujui resolusi yang memerintahkan penarikan pasukan AS dari konflik dengan Iran, sebuah langkah yang dinilai menjadi tekanan politik baru bagi Presiden Donald Trump meski berpotensi menghadapi veto dari Gedung Putih.
Resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara dengan hasil 215 berbanding 208. Empat anggota Partai Republik yang selama ini dikenal sebagai pendukung Trump turut bergabung dengan Partai Demokrat dalam mendukung langkah tersebut.
Keputusan DPR AS menjadi sinyal meningkatnya ketidakpuasan sejumlah anggota Kongres terhadap kebijakan militer pemerintahan Trump. Resolusi itu kini akan dibahas di Senat AS yang juga dikuasai tipis oleh Partai Republik.
Komite Urusan Luar Negeri DPR AS dari Partai Demokrat menilai keputusan tersebut merupakan pesan tegas kepada Trump agar mengakhiri keterlibatan militer AS di Iran.
“Ini adalah pesan yang keras dan jelas kepada Donald Trump atas nama rakyat Amerika; Sudah waktunya untuk mengakhiri perang pilihannya di Iran yang sangat tidak populer dan ilegal,” tulis Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat melalui platform X, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (04/06/2026).
Langkah DPR AS ini menjadi yang pertama sejak perang Iran berlangsung tiga bulan lalu, di mana lembaga legislatif yang dikuasai Partai Republik menyetujui upaya untuk membatasi operasi militer pemerintah terhadap Teheran.
Partai Demokrat memandang hasil pemungutan suara tersebut sebagai momentum untuk mengembalikan peran konstitusional Kongres dalam menentukan kebijakan perang dan perdamaian. Sebelumnya, resolusi serupa juga telah melewati tahapan prosedural penting di Senat pada akhir Mei 2026.
Apabila disetujui Senat, resolusi itu berpotensi disahkan dalam waktu dekat. Namun, pimpinan Partai Republik diperkirakan akan berupaya menghambat proses pengesahan akhir.
Di sisi lain, pemerintahan Trump tetap bersikukuh bahwa konflik dengan Iran telah berakhir. Klaim tersebut muncul di tengah masih berlangsungnya saling serang antara kedua pihak serta belum terlihat kemajuan signifikan dalam proses perdamaian.
Partai Demokrat menuduh Trump melanggar Konstitusi AS karena melancarkan serangan terhadap Iran bersama Israel pada Februari 2026 tanpa persetujuan Kongres. Mereka juga menilai batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam War Powers Act atau Undang-Undang Kewenangan Perang telah terlampaui.
Gedung Putih membantah tudingan tersebut. Pemerintah berpendapat perhitungan batas waktu terhenti sejak diberlakukannya gencatan senjata pada April lalu. Meski demikian, ketegangan kembali meningkat setelah AS mengklaim menembak jatuh sejumlah pesawat nirawak Iran dan melancarkan serangan terhadap pusat kendali darat milik Teheran.
Sebagai respons, Iran disebut meluncurkan pesawat nirawak dan rudal ke sejumlah negara di kawasan Teluk. Situasi tersebut memicu perdebatan baru di internal Partai Republik, terutama menjelang pemilihan umum paruh waktu yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Sejumlah anggota Partai Republik masih menilai resolusi tersebut berpotensi melemahkan posisi AS di tengah kondisi Iran yang dianggap sedang berada dalam posisi rentan. Namun, meningkatnya tekanan politik akibat perang membuat dukungan terhadap kebijakan Trump tidak lagi sepenuhnya solid di Kongres. []
Redaksi05

