BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota (Wawali) Bandung Erwin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi sehingga status tersangka keduanya dinyatakan gugur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah serangkaian pendalaman, ekspos internal, serta pembahasan bersama pimpinan terkait hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025.
Menurut Abun, perkara itu bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kejari Kota Bandung tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, dan penggeledahan sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Penetapan tersangka saat itu didasarkan pada dua alat bukti yang dianggap cukup, meliputi keterangan 89 saksi, tiga ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Namun, setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik kembali melakukan kajian mendalam terhadap konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka.
“Namun, pascapenerapan KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP baru dalam menjamin hak-hak dari tersangka. Lalu, untuk meminimalisasi kekurangan pada tindakan ke depannya, tim penyidik mendalami ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka. Tapi, fakta itu belum ditemukan oleh tim penyidik,” kata Abun.
Ia menjelaskan, penyidik telah kembali memeriksa puluhan saksi dan mengkaji seluruh barang bukti yang tersedia. Selain itu, Kejari Kota Bandung juga menggelar sejumlah ekspos internal dan empat kali ekspos bersama pimpinan untuk menentukan arah penanganan perkara.
Ekspos terakhir yang digelar pada 22 Mei 2026 menghasilkan kesimpulan bahwa unsur-unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi secara memadai untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi, dengan catatan, bahwa perkara ini jika kemudian hari ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, maka akan kami buka kembali,” ujarnya.
Abun menegaskan penghentian perkara bukan berarti menutup peluang penegakan hukum. Penyidik tetap membuka kemungkinan melanjutkan penyidikan apabila ditemukan bukti atau keterangan baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana.
Ia juga menyoroti penerapan KUHAP baru yang dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam setiap proses penyidikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Daripada kami sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas tak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi, maka untuk kepastiannya, kami hentikan sambil kami nanti melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali kasus ini,” ujarnya.
Terkait praperadilan yang sebelumnya dimenangkan Kejari Kota Bandung, Abun menegaskan putusan tersebut hanya menguji aspek formal proses penyidikan dan bukan materi dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
“Soal adanya praperadilan, praperadilan ini memang telah dimenangkan kami. Tapi, dalam praperadilan ini yang diuji bukan materi daripada pidana korupsinya. Tapi, serangkaian tindakan formil tim penyidik yang sudah profesional dalam menetapkan tersangka. Jadi, serangkaiannya bahwa kami menetapkan tersangka, pada saat melakukan pemanggilan, itu telah dibenarkan. Praperadilan bukan berarti menyatakan bahwa si tersangka itu berhak untuk divonis hukum,” katanya.
Kajari juga membantah adanya intervensi atau tekanan politik dalam penghentian perkara tersebut. Menurutnya, keputusan diambil murni berdasarkan hasil evaluasi penyidikan dan kebutuhan menghadirkan kepastian hukum.
“Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Justru, untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan, dan kami di hadapan pimpinan sudah kami sampaikan seperti ini perkara tersebut. Jadi, kami akan meneruskan apabila perbuatannya itu memang nyata dan kerugiannya memang nyata. Jangan hanya berdasarkan tekanan media maupun politik,” katanya.
Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga resmi gugur. Kejari Kota Bandung menegaskan hak-hak keduanya sebagai Wawali Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung tidak pernah dicabut selama proses hukum berlangsung, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (04/06/2026). []
Redaksi05

