BOLAANG MONGONDOW – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, dilakukan aparat kepolisian setelah adanya permintaan resmi dari pemilik lahan. Langkah tersebut disebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mencegah potensi kecelakaan yang mengancam keselamatan para penambang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu Irwanto menjelaskan, penertiban pada Rabu (03/06/2026) dilakukan sebagai tindak lanjut atas keberatan pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Kapolres, pemilik lahan telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada kepolisian agar dilakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di area tersebut.
“Pemilik lahan telah mengajukan permintaan penertiban melalui surat resmi yang disampaikan kepada Polres. Dasar itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Irwanto.
Saat proses penertiban berlangsung, sejumlah warga yang beraktivitas sebagai penambang sempat menyampaikan penolakan. Namun, situasi berhasil dikendalikan aparat sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan maupun gangguan keamanan.
Kapolres juga membantah informasi yang menyebut adanya korban akibat tindakan aparat saat penertiban berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan, kata dia, terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menegakkan aturan, kepolisian menilai aktivitas PETI memiliki tingkat risiko tinggi karena dilakukan tanpa izin, pengawasan, maupun standar keselamatan kerja yang memadai.
Kekhawatiran tersebut berkaca pada sejumlah kecelakaan tambang yang pernah terjadi di kawasan pertambangan rakyat sekitar Bakan. Salah satu insiden paling tragis terjadi di area Busa yang menyebabkan sejumlah penambang meninggal dunia akibat tertimbun material tambang.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan bahaya aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja.
Dukungan terhadap langkah penertiban juga disampaikan Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru, sebagaimana diberitakan Satubmr, Rabu (03/06/2026). Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
“Kita tidak ingin lagi terjadi musibah yang merenggut nyawa para penambang. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, langkah-langkah yang bertujuan mencegah jatuhnya korban jiwa patut didukung,” ujar Sehan.
Ia menambahkan, upaya memperoleh legalitas pertambangan rakyat perlu terus diperjuangkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu Rusdin Zima yang memimpin jalannya penertiban menyatakan kondisi di lokasi relatif kondusif. Aparat masih melakukan pengamanan dan pemantauan untuk mengantisipasi gangguan keamanan maupun potensi kecelakaan di area tambang.
“Kami terus melakukan pengamanan dan pemantauan agar situasi tetap aman serta tidak menimbulkan korban,” ujarnya.
Kepolisian memastikan pemantauan akan terus dilakukan sembari mendorong seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah risiko keselamatan serta menjaga ketertiban di kawasan pertambangan rakyat. []
Redaksi05

