Dugaan Penipuan Titik MBG di Lombok Timur Rugikan Korban Rp950 Juta

Dugaan Penipuan Titik MBG di Lombok Timur Rugikan Korban Rp950 Juta

Bagikan:

MATARAM – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mulai meningkatkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan estimasi kerugian mencapai Rp950 juta.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan proses verifikasi program MBG di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Aparat kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan terlapor berinisial S dalam perkara tersebut.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengatakan perkara itu berawal dari aduan para korban yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku memiliki akses dalam penentuan titik lokasi dapur MBG.

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kota Mataram, Jumat (29/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, Jumat (29/05/2026).

Sony mengungkapkan pola yang digunakan pelaku diduga serupa dengan kasus yang terjadi di sejumlah daerah lain. Modusnya dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat BGN dan memperlihatkan foto sebagai alat meyakinkan calon korban.

Menurutnya, praktik penjualan titik lokasi SPPG menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Timur, I Komang Sarjana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Dalam proses hukum tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komang menjelaskan, pelaku diduga menawarkan titik dapur MBG berikut pembangunan fasilitas pendukung dengan janji operasional dalam waktu cepat. Namun hingga kini fasilitas yang dijanjikan belum berfungsi meskipun bangunan telah tersedia.

Penyidik masih mendalami jumlah korban dan lokasi detail dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor terkait praktik serupa.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Aparat kepolisian bersama BGN menyatakan akan terus berkoordinasi guna mencegah penyalahgunaan program pemerintah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal