Kasus Korupsi CPO, Kejagung Tempuh Kasasi terhadap Marcella Santoso

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Tempuh Kasasi terhadap Marcella Santoso

Bagikan:

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat advokat Marcella Santoso. Langkah hukum tersebut diambil karena jaksa menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan, terutama terkait pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan pengajuan kasasi telah dilakukan pada 25 Mei 2026. Menurutnya, upaya hukum itu tetap dilakukan meski jaksa menghormati putusan majelis hakim.

“Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (29/05/2026).

Jeffry menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian jaksa ialah belum adanya pengabulan terhadap tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Marcella sebagai advokat.

“Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” katanya.

Di sisi lain, Marcella juga disebut telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta).

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara. Nilai itu meningkat dibanding putusan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti Rp16,25 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang menyeret sejumlah pihak dan memicu sorotan terhadap pengawasan tata niaga ekspor nasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional