MUARA ENIM – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di aliran Sungai Enim 3. Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, polisi menangkap mantan kekasih korban berinisial M Ari Pratama (33) yang diduga membunuh korban lalu membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Korban diketahui bernama Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II, Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Jasad korban ditemukan warga di kawasan Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (27/05/2026) sore.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muara Enim Hendri Syaputra mengatakan pelaku melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa korban sebelum membuang jasadnya ke sungai.
“Ini merupakan kejahatan yang sangat keji, di mana pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazahnya sebelum dibuang ke sungai,” kata Hendri, Jumat (29/05/2026), sebagaimana diberitakan Detikcom, Jumat (29/05/2026).
Menurut Hendri, pengungkapan kasus dilakukan setelah tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim kemudian berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Berkat kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, khususnya Team Rajawali Satreskrim, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ucap Hendri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muara Enim Muhamad Andrian menjelaskan pembunuhan dipicu pertengkaran antara korban dan pelaku saat berada di sebuah penginapan pada Minggu (24/05/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu (24/05/2026). Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan,” jelas Andrian.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga menindih dan mencekik korban hingga meninggal dunia di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka meninggalkan lokasi sambil membawa telepon genggam milik korban.
Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak. Jasad korban dibungkus menggunakan seprai lalu dimasukkan ke dalam ember besar dan diangkut memakai mobil Honda Brio milik tersangka.
Pelaku kemudian menuju kawasan Jembatan Enim 3 sambil membeli bahan bakar jenis Pertalite. Setibanya di tepi sungai, tersangka menumpuk kayu di atas ember berisi jasad korban, lalu membakarnya sebelum membuang sisa tubuh korban ke aliran Sungai Enim.
Kasus tersebut terungkap setelah tiga warga menemukan mayat mengapung di Sungai Enim 3. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polres Muara Enim dan jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H M Rabain untuk dilakukan autopsi.
Identitas korban dipastikan setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi rumah sakit dan mengenali ciri fisik pada struktur gigi korban. Hasil visum menunjukkan korban diperkirakan telah meninggal sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi B-1228-PDA, dua unit telepon genggam, bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian pelaku, serta sisa material pembakaran berupa kayu dan kain hangus.
Saat ini tersangka ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Muara Enim dan dijerat Pasal 458 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan pihak keluarga di Desa Parjito, Gunung Megang. []
Redaksi05

