Eks Dirut Perumda Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PHL

Eks Dirut Perumda Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PHL

Bagikan:

KOTA BENGKULU – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pegawai harian lepas (PHL). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (25/05/2026), dengan total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp10,8 miliar.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pelimpahan dan pengelolaan PHL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan kedua primer,” kata Agus Hamzah, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (25/05/2026).

Selain hukuman penjara enam tahun, Samsu Bahari juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pengganti apabila tidak dibayarkan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, divonis lima tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah sekaligus broker penerimaan tenaga harian lepas, Eki Hermanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Eki juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa sengaja memasukkan 117 tenaga harian lepas secara tidak semestinya dan meminta sejumlah uang kepada para saksi. Para terdakwa juga menerbitkan surat keputusan pembayaran gaji PHL meski kondisi keuangan perusahaan daerah dinilai tidak mencukupi.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dan membebani kondisi keuangan Perumda Tirta Hidayah. Berdasarkan hasil perhitungan, total uang gratifikasi dari penerimaan PHL mencapai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terbukti di persidangan. “Pada intinya semua perbuatan tindak pidana Korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu pada pimpinan sebelum menyatakan sikap,” ujar Arief.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Samsu Bahari dengan hukuman delapan tahun penjara serta uang pengganti Rp11,6 miliar. Adapun Yanwar Pribadi dan Eki Hermanto masing-masing dituntut tujuh tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, serta merugikan masyarakat. Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi