Empat Personel Polisi Jalani Patsus dalam Kasus Kematian Tahanan di Kajang

Empat Personel Polisi Jalani Patsus dalam Kasus Kematian Tahanan di Kajang

Bagikan:

Penyidik Polres Bulukumba telah memeriksa ulang tujuh dari 27 saksi dan mendalami hasil autopsi, sementara empat personel kepolisian menjalani patsus serta keluarga korban meminta dugaan penganiayaan diusut secara transparan.

SULAWESI SELATAN  – Penyidikan kematian tahanan berinisial HR alias AN di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki tahap pemeriksaan ulang saksi dan pendalaman hasil autopsi. Di tengah proses tersebut, empat personel kepolisian masih menjalani penempatan khusus (patsus) terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, sementara keluarga korban meminta dugaan penganiayaan yang mereka laporkan diusut secara transparan.

Perkara pidana ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba. Penyidik telah menerima hasil autopsi pada Rabu (21/10/2026) dan kembali memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum HR ditemukan meninggal dunia di ruangan Mapolsek Kajang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bulukumba Rahmat Kurniawan mengatakan pemeriksaan lanjutan masih berlangsung. Hingga Kamis (29/10/2026), penyidik telah memeriksa ulang tujuh dari total 27 saksi yang sebelumnya dimintai keterangan. Ketujuh saksi tersebut merupakan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Penanganan perkara masih berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan atau BAP terhadap para saksi untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026), sebagaimana diberitakan Herald, Jumat, (30/10/2026).

Pada hari yang sama, tim penyidik Pidum mendatangi Kecamatan Kajang dengan membawa surat panggilan untuk sejumlah saksi dari kalangan sipil. Pemeriksaan direncanakan berlangsung di wilayah tersebut apabila memungkinkan dan para saksi bersedia memenuhi panggilan.

Rahmat menjelaskan, pemeriksaan ulang dilakukan untuk melengkapi keterangan dan memperdalam fakta yang berkaitan dengan kematian HR. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Selain penyidikan pidana, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian dalam perkara kematian HR ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulsel (Polda Sulsel). Empat personel masih menjalani patsus di lingkungan Polda Sulsel.

Pemeriksaan etik tersebut berjalan melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Proses ini terpisah dari penyidikan pidana yang dilakukan Unit Pidum Polres Bulukumba.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bulukumba Stephanus Luckyto Andry Wicaksono sebelumnya menyatakan Polres Bulukumba bersama Polda Sulsel berkomitmen mengusut kematian HR. Langkah yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta autopsi terhadap korban.

Kapolres juga menyebut penanganan dugaan pelanggaran kode etik dikoordinasikan dengan Bidpropam Polda Sulsel. Penindakan terhadap personel akan dilakukan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana atau pelanggaran kode etik.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, HR diadukan oleh seorang warga Kecamatan Kajang berinisial SU atas dugaan pencurian telepon seluler. Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 7 Oktober 2026, sedangkan aduan disampaikan kepada kepolisian pada 10 Oktober 2026.

Pada Selasa (13/10/2026) pagi, HR diserahkan warga kepada personel Polsek Kajang untuk diamankan terkait aduan tersebut. Namun, pada malam harinya, HR ditemukan dalam kondisi tergantung di salah satu ruangan kantor kepolisian itu.

Berdasarkan keterangan awal dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Saat itu, terjadi pemadaman listrik bergilir. Seorang tahanan titipan lain dilaporkan mendengar suara mencurigakan dari dalam ruangan, kemudian meminta pertolongan setelah mendapati HR dalam kondisi tergantung.

Petugas jaga selanjutnya membawa HR ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lembanna untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, tenaga medis menyatakan HR telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi guna membantu mengungkap penyebab kematian.

Di luar proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, keluarga HR telah melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian ke Polres Bulukumba. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar penanganan perkara yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada 27 Oktober 2026, keluarga bersama kuasa hukumnya juga mengadukan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota kepolisian kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Jakarta. Mereka meminta dugaan tindak pidana, pelanggaran kode etik, serta prosedur penanganan HR selama berada di Polsek Kajang diperiksa.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan prosedur hukum ketika HR dibawa dan ditangani di kantor polisi. Keluarga juga meminta penyebab kematian korban ditelusuri secara transparan.

Keluarga menolak narasi yang menyebut HR meninggal akibat bunuh diri. Mereka meminta dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan kepada pihak berwenang diperiksa melalui proses hukum dan pembuktian.

Dugaan kekerasan selama HR berada di Polsek Kajang yang disampaikan keluarga masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, hasil autopsi, dan alat bukti lainnya. Hasil penyidikan pidana serta pemeriksaan etik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian HR dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal