Empat Tersangka Kasus Pasar Ikan Sibolga, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

Empat Tersangka Kasus Pasar Ikan Sibolga, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

Bagikan:

Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga mengungkap ketidaksesuaian mutu beton dan volume pekerjaan pada proyek senilai Rp22 miliar yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

SUMATERA UTARA – Ketidaksesuaian mutu beton dan kekurangan volume pekerjaan menjadi temuan penting dalam pengungkapan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Proyek yang dibiayai anggaran negara sebesar Rp22 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Temuan teknis tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan hasil pembangunan pasar meskipun proyek telah dinyatakan selesai. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penyelidikan dan melibatkan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menghitung ketidaksesuaian pekerjaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Irfan Rifai mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Irfan di Medan, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (04/11/2026).

Penyidikan menemukan persoalan pada kualitas beton yang terpasang. Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun batas minimal kekuatan dari tiga sampel beton inti. Selain itu, ditemukan selisih bobot perhitungan sebesar negatif 9,404 persen yang dinilai memengaruhi hasil pekerjaan.

Perhitungan ahli juga mencatat adanya ketidaksesuaian kuantitas pembesian. Dalam laporan sumber, angka selisih tersebut tercantum sebesar 20.263.392 kilogram, dengan perhitungan bobot penyelesaian sebesar 2,245 persen.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Proyek itu masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berada di bawah Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, serta menggunakan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp22 miliar.

“Dari laporan masyarakat, proyek yang sudah selesai itu tidak sesuai volume pengerjaan. Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), polisi menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JP, yang menjabat Wali Kota Sibolga periode 2021–2026; AS, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga; ISL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP, kontraktor dari Perseroan Terbatas (PT) MSP yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan JP.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dokumen kontrak, surat perjanjian, serta telepon genggam.

Dari sisi hukum, JP, AS, dan ISL disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Alternatif ketentuan lainnya adalah Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menempatkan pengawasan mutu konstruksi dan kesesuaian volume pekerjaan sebagai aspek penting dalam penggunaan anggaran publik. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus menjadi pengingat agar setiap proyek pembangunan pemerintah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, dan ketentuan hukum. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Korupsi