BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang anak buah kapal bernama Hendra (28) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di Jalan Rajawali Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pria berinisial MA alias Amat (52) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang merasa janggal atas penyebab kematian Hendra. Awalnya, istri korban, Zaitun, mendapat informasi bahwa suaminya berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan, Bejo Ershi Kresna, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Berdasarkan keterangan medis, korban diduga bukan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat tindak kekerasan karena ditemukan luka tusuk di bagian leher,” ungkap Kanit, sebagaimana dilansir Wartabanjar, Selasa (02/06/2026) dini hari.
Merasa keberatan atas kematian suaminya, Zaitun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri atas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Operasional (Opsnal) Macan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalsel, dan Macan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MA yang kemudian ditangkap pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di kawasan Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di bawah Jembatan Basirih, Kelurahan Basirih Selatan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa sebelum kejadian korban dan pelaku diduga mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya. Setelah kegiatan tersebut berakhir, korban meminta pelaku menemaninya pulang menggunakan sepeda motor.
“Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok karena korban mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Saat melintas di Jalan Rajawali, sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh,” ungkap Bejo.
“Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil sebatang besi aluminium sepanjang sekitar 35 sentimeter yang berada di sekitar lokasi, kemudian menusukkannya ke leher kanan korban,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami luka tusuk pada leher bagian kanan dan luka iris pada dada sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang besi aluminium yang diduga digunakan saat penyerangan, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, pakaian korban dan pelaku, tiga botol alkohol, satu bungkus minuman energi, serta satu botol air mineral.
Saat ini, MA ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Pengungkapan cepat kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. []
Redaksi05

