Dana kurang salur sekitar Rp2,2 triliun menjadi salah satu faktor yang masih ditunggu untuk menentukan ruang fiskal Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyusunan anggaran 2027.
KUTAI KARTANEGARA – Ruang fiskal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk 2027 masih berpotensi berubah karena dana kurang salur sekitar Rp2,2 triliun belum masuk dalam angka sementara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati sebesar Rp5,4 triliun.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Ahmad Yani mengatakan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan potensi pendapatan daerah karena masih menunggu kepastian transfer daerah, termasuk dana kurang salur dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Rp5,4 triliun yang menjadi KUA-PPAS tahun 2027 tadi itu kan masih angka sementara. Kita pastikan dana kurang salur kita tetap menjadikan itu bagian yang kita pikirkan,” kata Ahmad Yani, sebagaimana diberitakan Prokal, Jumat, (25/09/2026).
Menurut Ahmad Yani, kepastian penerimaan transfer menjadi bagian penting sebelum rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2027 dibahas lebih lanjut. Penyesuaian diperlukan agar proyeksi pendapatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran mencerminkan kondisi fiskal daerah.
“Kita belum masukkan angka Rp5,4 triliun itu termasuk dana kurang salur maupun DBH. Jadi tentu itu bisa saja nanti terkoreksi di rancangan RAPBD tahun 2027,” jelasnya.
DPRD Kukar masih berkoordinasi untuk memperoleh kepastian mengenai transfer daerah yang akan diterima pada 2027. Salah satu hal yang ditunggu ialah kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum proses persetujuan RAPBD dilakukan.
“Kita juga akan butuh kepastian dari KMK-nya. Kita masih berkoordinasi karena paling lambat persetujuan RAPBD itu kan November. Jadi masih ada waktu sekitar satu-dua bulan ini untuk dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.
Ahmad Yani berharap tambahan pendapatan dari transfer daerah dapat memperluas ruang fiskal Kukar pada tahun depan. Ia menyebut anggaran 2027 masih memiliki peluang untuk berada pada kisaran anggaran 2026 setelah memperhitungkan perkembangan pendapatan daerah.
“Minimal kalaupun apa istilahnya bukan saja Rp5,4 triliun, tapi siapa tahu bisa sama dengan tahun 2026 ini. Bahwa tahun 2026 kita anggarkan di perubahan mencapai Rp7,9 triliun. Itu pun masih angkanya masih bisa terkoreksi,” ungkapnya.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dicapai DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026).
Pada rapat yang sama, DPRD Kukar dan Pemkab Kukar juga menyepakati KUA-PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sekitar Rp7,9 triliun. Namun, angka tersebut juga belum bersifat final karena masih dapat terkoreksi mengikuti perkembangan pendapatan, termasuk penerimaan dana kurang salur.
“Kita juga sudah bersepakat bahwa ada angka sekitar Rp7,9 triliun, kurang lebih. Mudah-mudahan itu nanti angka pijakan kita, tetapi itu bisa saja nanti terkoreksi ketika beberapa hari ke depan ini ada koreksi-koreksi terkait dengan pendapatan yang kira-kira termasuk kurang salur,” katanya.
Dengan batas waktu persetujuan RAPBD 2027 pada November, DPRD Kukar masih memiliki waktu untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan sebelum pembahasan anggaran dituntaskan. Sementara untuk APBD Perubahan 2026, DPRD berharap prosesnya segera berlanjut setelah pemerintah daerah menyampaikan nota keuangan. []
Redaksi08.

