PEMALANG – Aksi pencurian sepeda motor di lingkungan rumah kos di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil digagalkan oleh pemilik kendaraan. Seorang remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar kini diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/06/2026) ketika korban berinisial AS (25) memarkirkan sepeda motornya di halaman sebuah rumah kos bersama rekannya, RM (20). Keduanya kemudian masuk ke kamar kos untuk menemui teman.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Comal, Iman Santoso, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
“Pelaku masih berstatus pelajar, asal Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang,” kata Kapolsek.
Iman menjelaskan, korban awalnya melihat seorang tak dikenal menuntun sepeda motor keluar dari area kos. Namun, korban tidak langsung curiga karena belum menyadari kendaraan yang dibawa tersebut adalah miliknya.
“Awalnya korban tidak menghiraukannya, karena tidak mengetahui bahwa yang dituntun tersebut adalah sepeda motor miliknya,” jelas Kapolsek.
Kecurigaan muncul setelah korban mengecek lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian mengejar orang tersebut dan memeriksa nomor polisi kendaraan.
“Dan ternyata benar, sepeda motor yang dituntun orang tak dikenal tersebut adalah miliknya,” imbuh Kapolsek.
Korban selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebelum melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Comal. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap remaja tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku,” jelas Iman, sebagaimana diberitakan Disway Jateng, Senin (15/06/2026).
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pemalang.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pengelola rumah kos agar meningkatkan keamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor.
“Harap gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya sebentar,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama di area parkir yang minim pengawasan. []
Redaksi05

