MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dugaan jaringan penyalahgunaan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi lintas daerah dengan menyita 120 kiloliter biosolar, tujuh truk tangki, dua kapal pengangkut minyak, serta satu kapal tanker. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penindakan terhadap tujuh truk tangki pada 26 Februari 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat menemukan dugaan praktik distribusi ilegal BBM subsidi yang melibatkan sarana transportasi darat dan laut untuk mengirimkan bahan bakar ke luar Sulsel.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penyidik menemukan kejanggalan pada dokumen pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya.
“Hasil pengembangan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” kata Djuhandhani saat berada di Pelabuhan Petikemas New Makassar, Selasa (02/06/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (02/06/2026).
Menurut Kapolda Sulsel, penyidik awalnya menemukan dokumen invoice yang hanya mencantumkan muatan 30 kiloliter. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan mengarah pada dugaan pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang tercatat dalam dokumen resmi.
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita dua unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang diduga digunakan untuk mendukung distribusi BBM subsidi secara ilegal. Selain itu, petugas mengamankan tujuh truk pengangkut BBM, satu kapal tanker MT Bakti Satu beserta dokumen kapal, dua unit mesin alkon dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar yang diduga berasal dari penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kapal tanker tersebut diduga akan berlayar menuju Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah mengambil BBM dari wilayah Sulsel untuk diedarkan ke sejumlah daerah lain.
“Sementara ini kami masih menangani terkait kaitannya penyalahgunaan BBM dari Sulsel yang diselundupkan di luar Sulsel, dengan modus memalsukan surat tadi,” beber Djuhandhani.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, mulai dari pemalsu dokumen, pelaksana lapangan, perantara, pelansir, hingga pemilik gudang penyimpanan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalteng, arahnya apakah digunakan sebagai apa. Para tersangka, di situ ada yang memalsukan surat, kemudian ada yang mengeksekutor di lapangan, kemudian ada yang sebagai perantara termasuk pelansir dan pemilik gudang penyimpanan, itu peran-perannya,” imbuhnya.
Polda Sulsel bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Kalteng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi BBM subsidi tersebut, termasuk menelusuri tujuan akhir pengiriman dan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut. []
Redaksi05

