KAMPAR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri mengamankan tiga rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Penindakan dilakukan pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga rakit tambang yang terikat di tepian sungai dan tidak sedang beroperasi saat didatangi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, Boby Putra Ramadhan, mengatakan rakit-rakit tersebut diduga milik warga Desa Kota Lama. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pemilik maupun operator rakit.
“Benar, ada tiga 3 unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI dan pemilik dalam lidik diduga masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat itu sedang tidak ada di lokasi rakit yang berada di aliran Sungai,” kata Boby, sebagaimana dilansir Detik, Jumat, (05/06/2026).
Operasi penertiban dipimpin personel unit intelijen dan melibatkan sejumlah anggota Polsek Kampar Kiri. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, seluruh rakit beserta perlengkapan pendukung aktivitas pertambangan diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kampar Kiri, Zuhri Siregar, menjelaskan petugas juga menyita tiga mesin penggerak rakit, peralatan penambangan, serta satu unit sampan berikut mesin pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
“Selanjutnya rakit tambang emas itu penindakan dengan cara mengamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri,” kata Zuhri.
Menurutnya, seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional menuju Mapolsek Kampar Kiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menemukan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain penegakan hukum, aparat berkomitmen meningkatkan pengawasan di kawasan aliran Sungai Subayang guna mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
“Kita akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi melakukan penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek. []
Redaksi05

