JAKARTA – Proses ekstradisi tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, memasuki tahapan penting setelah sidang akhir atau committal hearing dijadwalkan berlangsung di Singapura pada Agustus 2026. Sidang tersebut menjadi penentu lanjutan bagi upaya pemulangan buronan kasus korupsi itu ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan tahapan berikutnya dalam proses ekstradisi adalah sidang committal hearing yang akan mempertemukan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan tim kuasa hukum Paulus Tannos.
“Tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC dan PH-nya Paulus Tannos,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (05/06/2026).
Pada sidang tersebut, Pemerintah RI akan diwakili oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung Singapura. Sementara itu, Paulus Tannos melalui penasihat hukumnya masih memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi akhir terkait permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia.
Budi menjelaskan putusan ekstradisi dapat dijatuhkan setelah tahapan persidangan tersebut selesai. Namun, waktu pengambilan keputusan tetap bergantung pada dinamika proses hukum yang berlangsung di pengadilan Singapura.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi,” ujar dia.
Jadwal sidang itu muncul setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk menggugat keputusan Menteri Hukum Singapura yang melanjutkan proses ekstradisi ke Indonesia. Dalam putusan tertanggal 29 Mei 2026, hakim menyatakan Tannos tidak mampu menunjukkan dasar hukum yang cukup untuk mengajukan peninjauan yudisial atas keputusan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Tannos berargumentasi bahwa pemberitahuan ekstradisi melanggar Extradition Act atau Undang-Undang Ekstradisi Singapura karena dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia juga mempersoalkan sejumlah dokumen pendukung permintaan ekstradisi yang dianggap cacat prosedur.
Namun, pengadilan menilai sertifikasi dari Jaksa Agung Indonesia telah memenuhi ketentuan perjanjian ekstradisi. Hakim juga menyatakan surat perintah penangkapan yang diajukan telah sah serta didukung keterangan penyidik yang memadai.
Selain menolak gugatan terhadap proses ekstradisi, pengadilan turut menggugurkan permohonan Tannos terkait peninjauan kembali status penahanannya. Dengan demikian, proses hukum ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP tersebut tetap berlanjut hingga memasuki sidang akhir pada Agustus mendatang.
KPK menilai perkembangan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara dan membuka peluang lebih besar bagi Indonesia untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Tanah Air guna menjalani proses peradilan atas perkara korupsi yang menjeratnya. []
Redaksi05

