SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun di Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku berinisial AMA (22) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga merampas kalung emas milik korban di kediamannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 11.15 Wita. Korban diketahui berinisial HB, sedangkan pelaku merupakan teman dari cucu korban yang sebelumnya beberapa kali berkunjung ke rumah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah korban dan melancarkan aksinya saat korban keluar dari kamar.
“Tersangka langsung melaksanakan aksinya dengan yang pertama mencoba mengambil gelang yang ada di tangan korban, namun tidak berhasil. Akhirnya tersangka mengambil kalung sehingga kalung tersebut putus dan berhasil diambil oleh tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, sebagaimana dilansir Korankaltim, Kamis, (04/06/2026).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan tangan karena kalung yang dikenakannya ditarik secara paksa. Polisi menyebut unsur kekerasan terjadi saat pelaku berusaha merebut perhiasan milik korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah mengenal lingkungan rumah korban. Pada 26 Mei 2026, AMA datang untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang merupakan temannya. Saat kunjungan itu, pelaku diduga melihat korban mengenakan sejumlah perhiasan emas.
“Dari situlah timbul niat. Kemudian pada hari Kamis tersangka kembali berkunjung dan sempat datang lagi pada sore harinya untuk melihat situasi sebelum melancarkan aksinya pada hari Jumat,” jelas Hendri.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku disebut menggunakan masker hitam dan jaket hoodie saat beraksi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil setelah penyidik mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas serta hasil pemeriksaan sidik jari yang ditemukan pada gelang korban.
Polisi kemudian menangkap AMA di rumahnya di kawasan Mangkupalas. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram yang belum sempat dijual.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tindak pidana tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membayar utang dan cicilan yang dimiliki pelaku.
“Untuk pelaku kami menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan kepolisian. []
Redaksi05

