Pemkot Tangsel memperkuat edukasi, koordinasi lintas instansi, dan evaluasi program pencegahan TPPO untuk mengurangi risiko eksploitasi serta mencegah wilayahnya dimanfaatkan sebagai tempat transit perdagangan orang.
TANGERANG SELATAN – Kerentanan wilayah sebagai tempat transit perdagangan orang mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat edukasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengawasan terhadap tawaran pekerjaan dan perekrutan tenaga kerja menjadi salah satu perhatian, terutama untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik eksploitasi.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan dan penanganan TPPO di Ruang 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026). Pertemuan itu menekankan pentingnya kerja sama antarperangkat daerah, peningkatan pemahaman masyarakat, serta evaluasi program perlindungan korban.
Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, mengatakan Provinsi Banten memiliki sejumlah faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap perdagangan orang, mulai dari posisi geografis hingga persoalan ekonomi dan minimnya pengetahuan mengenai migrasi yang aman.
“Provinsi Banten memiliki kerentanan terhadap TPPO karena berbatasan dengan daerah lain dan memiliki akses melalui bandara internasional. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta minimnya pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman turut meningkatkan kerentanan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya TPPO,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Sindo News, Kamis (22/10/2026).
Menurut Andriani, perdagangan orang dapat terjadi melalui berbagai modus, antara lain kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga perekrutan untuk aktivitas penipuan daring atau online scamming.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja maupun program magang, khususnya ke luar negeri, apabila informasi mengenai perekrut, prosedur keberangkatan, dan tujuan pekerjaan tidak jelas.
“Masyarakat perlu memahami prosedur migrasi yang aman dan lebih cermat dalam menerima tawaran pekerjaan, termasuk kesempatan kerja maupun magang di luar negeri. Tawaran yang terlihat menjanjikan dapat berujung pada eksploitasi apabila proses perekrutan dan tujuan pekerjaannya tidak jelas,” katanya.
Andriani menjelaskan, perdagangan orang tidak hanya berlangsung lintas negara, tetapi juga dapat terjadi di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi. Karena itu, Tangerang Selatan tetap perlu meningkatkan kewaspadaan meskipun bukan disebut sebagai titik utama perdagangan orang.
“Hal ini juga perlu diwaspadai oleh Kota Tangerang Selatan. Memang kota ini bukan titik utama TPPO, tetapi rentan dijadikan kota transit karena berbatasan dengan daerah-daerah rawan TPPO dan memiliki akses yang mudah untuk dijadikan tempat transit,” katanya.
Dalam mengidentifikasi TPPO, terdapat tiga unsur yang menjadi acuan, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk korban anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.
Pemkot Tangsel didorong memetakan wilayah serta kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban. Edukasi juga perlu diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan sekolah, dengan memanfaatkan media sosial agar informasi mengenai modus perdagangan orang dapat menjangkau lebih banyak warga.
Selain itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan dinilai penting untuk memperkuat pencegahan, identifikasi korban, serta penanganan kasus. Langkah tersebut diharapkan membuat upaya perlindungan berjalan lebih terkoordinasi.
Andriani mengapresiasi pembentukan Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Tangerang Selatan. Menurutnya, keberadaan struktur tersebut perlu diikuti pelaksanaan program yang konsisten agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Tangerang Selatan sebenarnya juga sudah menjadi salah satu kota yang baik karena Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sudah terbentuk. Tinggal kita maksimalkan implementasinya,” ucapnya.
Penguatan koordinasi dan edukasi diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman warga mengenai bahaya perdagangan orang, tetapi juga membantu masyarakat mengenali tanda-tanda perekrutan yang berisiko. Dengan pelaksanaan program yang berkelanjutan, Pemkot Tangsel diharapkan dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan dan mempersempit peluang pelaku memanfaatkan wilayah tersebut sebagai tempat transit. []
Redaksi 03

