Vonis Kasus Haji di Samarinda Tuai Protes, Pembela Pertanyakan Penetapan DPO

Vonis Kasus Haji di Samarinda Tuai Protes, Pembela Pertanyakan Penetapan DPO

Bagikan:

SAMARINDA – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan haji, Apriandi Billy alias Limpo, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Pihak pembela menilai terdapat sejumlah aspek penting yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr di PN Samarinda, Jumat (05/06/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

“Menetapkan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan putusan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andi Renaldi Saputra, menyebut pihaknya kecewa karena majelis hakim dinilai belum mempertimbangkan ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurut kami, hakim tidak mempertimbangkan asas lex specialis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Andi kepada awak media usai persidangan, sebagaimana diberitakan Koran Kaltim, Jumat (05/06/2026).

Menurut Andi, kliennya hanya berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT Armadina yang disebut memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, tanggung jawab terkait pengurusan visa dan mekanisme keberangkatan jamaah dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Selain mempersoalkan substansi putusan, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sri Agustina Embun. Dalam persidangan, pihak pembela mengaku telah meminta agar Sri Agustina Embun dan pimpinan PT Armadina, Muhammad Subae, dihadirkan sebagai saksi.

“Pada proses pembuktian, kami sudah meminta agar Sri Agustina Embun dan pimpinan PT Armadina, Muhammad Subae, dihadirkan sebagai saksi. Namun permohonan tersebut dikesampingkan dengan alasan keduanya tidak bisa dideteksi dan tidak bisa ditemukan,” katanya.

Andi mengungkapkan, sehari setelah pembacaan pledoi, pihaknya menemukan informasi bahwa Sri Agustina Embun hadir dalam proses mediasi bersama penasihat hukumnya. Temuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan status DPO yang disematkan.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Seseorang yang ditetapkan sebagai DPO seharusnya tidak diketahui keberadaannya, tetapi faktanya bisa hadir dalam kegiatan mediasi. Keabsahan penetapan DPO tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mereka meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terkait proses penetapan DPO yang dinilai tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan.

“Kami hanya meminta pertanggungjawaban dari kepolisian dan kejaksaan terkait status DPO tersebut. Itu yang sedang kami upayakan melalui laporan resmi yang telah kami ajukan,” pungkasnya.

Perkara dugaan penipuan perjalanan haji tersebut kini memasuki babak baru setelah putusan dijatuhkan. Sementara itu, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait vonis yang telah dibacakan majelis hakim. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum