Kementerian Transmigrasi Siapkan Jalur Lintas Sektor Atasi Sengketa Lahan

Kementerian Transmigrasi Siapkan Jalur Lintas Sektor Atasi Sengketa Lahan

Bagikan:

Dialog Ketransmigrasian di Samarinda menjadi ruang bagi warga transmigran Kaltim untuk menagih kepastian hukum lahan, penyelesaian sertifikasi tanah, dan perlindungan hak di kawasan penyangga IKN.

SAMARINDA – Kepastian hukum lahan menjadi isu paling menonjol dalam Dialog Ketransmigrasian yang digelar Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Viva Yoga Mauladi bersama Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (DPD PATRI) Kalimantan Timur (Kaltim) dan tokoh masyarakat transmigrasi di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu (23/05/2026).

Forum tersebut tidak hanya membahas arah baru kebijakan transmigrasi nasional, tetapi juga menjadi ruang bagi warga transmigran di Kaltim untuk menyampaikan langsung persoalan lahan, sertifikasi tanah, tumpang tindih kawasan, hingga dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua DPD PATRI Kaltim Putut Pranomo menegaskan, organisasinya hadir sebagai mitra aktif Kementerian Transmigrasi. DPD PATRI Kaltim, kata dia, berperan menyerap aspirasi, memberi masukan program, dan membantu mendorong penyelesaian persoalan warga transmigran di lapangan, terutama konflik dan sengketa lahan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Dalam dialog tersebut, sejumlah warga transmigran menyampaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Wakidi, tokoh masyarakat transmigrasi Penajam Paser Utara (PPU), menyoroti penempatan lahan warga yang tidak sesuai dengan sertifikat. Ia menyebut sebagian lokasi masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang secara administratif bukan bagian dari kawasan transmigrasi resmi.

Zarnuji juga menyampaikan keresahan warga transmigran yang hingga kini belum memiliki surat tanah yang sah. Ia meminta Kementerian Transmigrasi memberi solusi konkret terhadap penyelesaian sertifikasi lahan, sekaligus memperhatikan kebutuhan generasi penerus transmigran yang memerlukan tambahan lahan garapan.

Persoalan lain disampaikan Fathoni. Ia mengusulkan pemutihan dan plotting ulang terhadap lahan yang tumpang tindih. Ia juga menyoroti dampak pembangunan infrastruktur jalan nasional di kawasan IKN yang memangkas jatah lahan awal warga. Menurutnya, IKN dapat menjadi berkah bagi masyarakat transmigran jika disertai kepastian legalitas dan mekanisme ganti untung yang adil.

Kepala Desa (Kades) Kasiono turut menyampaikan kekhawatiran warga terkait regulasi pertanahan di kawasan IKN yang melarang Akta Jual Beli (AJB). Kondisi itu dinilai menyulitkan transaksi dan memperlemah kepastian hukum atas tanah warga.

Sementara itu, Hengky mengungkapkan sebagian wilayah Desa Bumi Harapan tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan berdasarkan peta terbaru. Padahal, menurut dia, sertifikat warga telah ada sejak 1982. Ia menduga terjadi pergeseran plotting kawasan transmigrasi yang merugikan warga.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Wamen Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi meminta seluruh persoalan lahan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Transmigrasi. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganan dapat dilakukan secara terstruktur.

“Transmigrasi di era Presiden Prabowo bukan lagi sekadar pemindahan penduduk, melainkan sebuah gerakan besar menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat persatuan bangsa melalui semangat gotong royong,”

Viva menjelaskan, Kementerian Transmigrasi membawa empat amanat utama Kabinet Merah Putih. Amanat itu meliputi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengentaskan kemiskinan, mendistribusikan penduduk secara merata, mendukung swasembada pangan, serta menciptakan pusat ekonomi baru di kawasan transmigrasi.

Kementerian Transmigrasi juga memperkenalkan paradigma baru melalui lima program unggulan, yakni Trans Tuntas, Trans Patriot, Trans Karya Nusantara, Trans Lokal, dan Transmigrasi Gotong Royong. Program tersebut menempatkan transmigrasi sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar perpindahan penduduk.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT) Sigit Mustofa Nurudin mengatakan, penyelesaian masalah lahan transmigrasi harus dilakukan bertahap dan lintas sektor. Ia menyebut masih ada sekitar 350.000 bidang tanah transmigrasi yang belum tuntas sertifikasinya.

Untuk lahan di atas HPL yang sudah ditempati transmigran, Sigit menjelaskan, bupati perlu bersurat kepada menteri terkait pelepasan HPL. Setelah itu, proses dilanjutkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada pemerintah daerah sebelum dibagikan kepada masyarakat.

Adapun untuk lahan yang masuk kawasan hutan, warga diminta segera menyampaikan data kepada Kementerian Transmigrasi agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian. Forum itu juga mencatat usulan optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Lahan Transmigrasi di tingkat kementerian.

Dialog tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Transmigrasi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Wibowo dan Baharuddin Demmu, serta tokoh transmigrasi lainnya. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi penyelesaian konflik agraria, penguatan ekonomi transmigran, dan pengembangan kawasan penyangga IKN. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Headlines