BANDARLAMPUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di jalur lintas barat menuju Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dari pengungkapan kasus tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.
“Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor,” kata Ardiansyah sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (26/05/2026).
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (23/05/2026), petugas mengamankan sebanyak 31.255 ekor BBL yang disimpan di enam boks styrofoam. Selain itu, aparat turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander serta mengamankan terduga pelaku berinisial AP.
Ardiansyah menjelaskan penindakan dilakukan di sekitar jalur lintas wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menuju Kota Bandarlampung.
Setelah diamankan, seluruh benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (25/05/2026) pagi untuk menjaga kelangsungan hidup BBL.
“Pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 06.30 WIB barang bukti BBL telah kita lepas liarkan di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, untuk mempertahankan agar BBL tetap hidup,” ujarnya.
KKP menilai praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan nasional. Tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster asal Indonesia disebut menjadi pemicu maraknya perdagangan ilegal tersebut.
Menurut Ardiansyah, benih lobster yang seharusnya dibudidayakan di dalam negeri justru berpotensi dikirim ke luar negeri secara ilegal sehingga mengganggu keberlanjutan ekosistem laut dan sektor perikanan nasional.
Ia menegaskan bahwa penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar. []
Redaksi05

