MK Putuskan Parpol Bisa Digugurkan Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik peserta pemilihan umum dapat digugurkan dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Putusan tersebut dibacakan…







