MK Tegaskan Makna Kerugian Negara, Harus Diartikan Kerugian Keuangan Negara
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan makna kerugian negara dalam hukum administrasi dengan memutuskan bahwa istilah “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” demi menjamin kepastian hukum. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan…







